NEGARA HUKUM (Konsep dasar dan Implementasinya di Indonesia )
A. Pengertian Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang
berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan
merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan
sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia
agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut
Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar
warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia
melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan
keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara
Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah
sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah
hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau
mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum
yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
B. Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang
kemudian menjadi rechtmatigheid.
1. unsur-unsur rechtsstaat :
a. adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia (HAM).
b. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
untuk menjamin perlindungi HAM,
c. pemerintahan berdasarkan peraturan,
d. adanya peradilan administrasi; dan
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan
dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas
dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada
hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan
terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi
logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara.
Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran
dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya
perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang
independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi
yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau
rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of
The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur
pokok :
1. Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan
posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum
tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat
membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan
kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
2. Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata
hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni
pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun
yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan
hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada
prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang
salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3. Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. The rights to
personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan
baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to
freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan
pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia
mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to
public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi
jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum
Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya
adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang
berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili
pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat
peradilan administrasi yang berdiri sendiri.