NEGARA HUKUM (Konsep dasar dan Implementasinya di Indonesia )
A. Pengertian Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang
berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan
merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan
sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia
agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut
Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar
warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia
melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan
keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara
Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah
sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah
hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau
mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum
yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.
B. Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang
kemudian menjadi rechtmatigheid.
1. unsur-unsur rechtsstaat :
a. adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia (HAM).
b. adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
untuk menjamin perlindungi HAM,
c. pemerintahan berdasarkan peraturan,
d. adanya peradilan administrasi; dan
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan
dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas
dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada
hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan
terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi
logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara.
Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran
dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya
perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang
independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi
yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau
rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of
The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur
pokok :
1. Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan
posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum
tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat
membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan
kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
2. Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata
hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni
pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun
yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan
hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada
prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang
salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3. Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. The rights to
personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan
baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to
freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan
pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia
mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to
public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi
jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum
Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya
adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang
berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili
pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat
peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
C. Indonesia sebagai Negara Hukum
Negara Hukum
Indonesia diilhami oleh ide dasar
rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan
bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum,
artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki
elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of
law.
Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan
UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya
manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam
Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi,
melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata
oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya
sendiri
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut
perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan
hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan
berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri
penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1. Supremasi hukum
2. Persamaan dalam
hukum
3. Asas legalitas
4. Pembatasan
kekuasaan
5. Organ eksekutif
yang independent
6. Peradilan bebas
dan tidak memihak
7. Peradilan tata
usaha negara
8. Peradilan tata
negara
9. Perlindungan hak asasi
manusia
10. Bersifat demokratis
11. Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
12. Transparansi dan kontrol sosial.
Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH.
mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
a.Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan
maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara
atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
b.Azas Legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah
diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau
aparaturnya.
c.Pemisahan Kekuasaan
Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan
pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan,
melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam
satu tangan.
Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang
menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum
Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak
Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan
saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di
barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas
dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa
penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan
agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai
hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat
pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain: Pasal 27, 28,
29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang
memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga
dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi
Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan
Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga
masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule
of law.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa
konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi
konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang
menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik
Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat
pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law.
Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula
istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.
Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik
the rule of law maupun rechtsstaat
diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang
wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi
internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep
the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik
perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan
mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu
dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari
Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European
Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep
negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara
konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat
dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini
sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan
nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya.
Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak
mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran
hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat,
yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum
nasional yang baru.
Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah
asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara
hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam
KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan
juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.
D.Implementasi Negara Hukum di Indonesia
Berbicara tentang
negara hukum yang disebut supremasi hukum tentu
saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang
pada tataran kenegaraan dan hukum
tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara.
Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan
mengenai supremasi hukum terwujud
didalam sebuah masyarakat nasional
yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu
negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah
dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan
oleh rakyat / wakilnya di dalam
badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip
kedaulatan rakyat yang ada, di dalam
negara demokrasi hukum dibuat
untuk melindungi hak-hak
azasi manusia warga negara,
melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk
mewujudkan tertib sosial dan kepastian
hukum serta keadilan sehingga proses politik
berjalan secara damai sesuai koridor
hukum/konstitusional.
UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar
yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan
diwujudkan. Kalau dilihat dengan seksama
UUD NRI 1945 mejelaskan bahwa :
“Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak
berdasar atas
kekuasaan belaka”
Ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Founding
father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum,
bagaimana negara hukum itu akan
diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan
negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai
salah satu piranti yang bisa
dipergunakan secara tepat di dalam
mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut
mengandung pengertian dasar bahwa di
dalam negara yang dibangun oleh rakyat
Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mewujudkan negara hukum, yaitu satu factor hukum dan
yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum
tidak bisa ditegakkan inkonkreto
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan
dan dimanesfestasikan di dalam UUD NRI
1945. Dengan demikian dua factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan
satu sama lain, bagaikan lokomotif dan
relnya serta gerbong yang ditarik
lokomotif. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan
bahkan lumpuh tanpa adanya
dukungan kekuasaan. sebaliknya kekuasaan
sama sekali tidak boleh meninggalkan hukum, oleh karena apabila
kekuasaan dibangun dan tanpa
mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu negara yang otoriter. Fungsi
kekuasaan pada hakekatnya adalah memberikan dinamika
terhadap kehidupan hukum dan
kenegaraan sesuai norma-norma
dasar atau grundnorm yang dituangkan
dalam UUD NRI 1945 dan kemudian dielaborasi
lebih lanjut secara
betul dalam hirarki
perundang-undangan yang jelas.
SUMBER :- https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar