Selasa, 06 Desember 2016

TUGAS UASKEWARGANEGARAAN






Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Admin I Dec 12, 2015 Kebangsaan
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI - Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas) saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.
Pengertian NKRI, Fungsi NKRI, Tujuan NKRI
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI

Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Secara umum fungsi dan Tujuan negara ialah:
Fungsi negara

1.  Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
2.  Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam    masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.



Tujuan negara:
Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Adapun tujuan menurut beberapa ahli :

Tujuan negara menurut Ahli:
Ø  Tujuan Negara Menurut ajaran Plato

    Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan individu.

Ø  Tujuan Negara Menurut Rousseau

    Tujuan negara ialah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.


Ø  Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau

    Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.


Ø  Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli

    Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.


Ø  Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski

    Negara memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.


Ø  Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Hukum

    Tujuan Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.


Ø  Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis

    Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.


Ø  Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis

    Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.

  
Ø  Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas

    Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.

Ø  Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan

    Tujuan Negara ialah mewujudkan kesejahteraan umum.


Fungsi NKRI
Berdasarkan tujuan  nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.      Fungsi membentuk kelembagaan Negara
2.      Fungsi membuat UUD
3.       Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
4.       Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
5.       Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
6.       Fungsi pertimbangan
7.      Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
8.       Fungsi kehakiman
9.      Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar