Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Admin I Dec 12, 2015 Kebangsaan
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
NKRI - Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya
kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas)
saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat
mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara
dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan
mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara
kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal
1 Ayat 1.
Pengertian NKRI, Fungsi NKRI,
Tujuan NKRI
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
NKRI
Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang
terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk
negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat,
suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Sedang Istilah Negara Kesatuan
Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini
dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten
dan provinsi itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Secara umum fungsi dan Tujuan
negara ialah:
Fungsi negara
2. Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan,
serta keadilan bagi rakyatnya.
3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini
negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di
masyarakat.
4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara
serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam
kelangsungan hidup negara.
Tujuan negara:
Tujuan nasional Negara Indonesia
sesuai dengan yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun tujuan menurut beberapa
ahli :
Tujuan negara menurut Ahli:
Ø Tujuan
Negara Menurut ajaran Plato
Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan
manusia sebagai makhluk sosial dan individu.
Ø Tujuan
Negara Menurut Rousseau
Tujuan negara ialah menciptakan persamaan
dan kebebasan bagi warga negaranya.
Ø Tujuan
Negara Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya
berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Ø Tujuan
Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
Ø Tujuan
Negara Menurut Harold J. Laski
Negara memiliki tujuan untuk menciptakan
keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
Ø Tujuan
Negara Menurut ajaran Negara Hukum
Tujuan Negara ialah menyelenggarakan
ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
Ø Tujuan
Negara Menurut ajaran Teokratis
Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang
tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.
Ø Tujuan
Negara Menurut ajaran Negara Polis
Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban
serta keamanan di dalam negara.
Ø Tujuan
Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan dan
penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.
Ø Tujuan
Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
Tujuan Negara ialah mewujudkan
kesejahteraan umum.
Fungsi NKRI
Berdasarkan tujuan nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Fungsi membentuk kelembagaan Negara
2.
Fungsi membuat UUD
3.
Fungsi
menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
4.
Fungsi
membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
5.
Fungsi
pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
6.
Fungsi
pertimbangan
7.
Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
8.
Fungsi
kehakiman
9.
Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan
Negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar