KONSTITUSI
1.
Definisi
konstitusi
Pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
Aturan tata tertib hidup bernergara yang
menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai
hukum dasar atau konstitusi.
Konstitusi
sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu
sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut
