Tampilkan postingan dengan label TUJUAN NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUJUAN NEGARA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Desember 2016

TUGAS UASKEWARGANEGARAAN






Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Admin I Dec 12, 2015 Kebangsaan
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI - Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas) saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.
Pengertian NKRI, Fungsi NKRI, Tujuan NKRI
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI

Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Secara umum fungsi dan Tujuan negara ialah:
Fungsi negara

1.  Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
2.  Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam    masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.