Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Admin I Dec 12, 2015 Kebangsaan
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
NKRI - Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya
kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas)
saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat
mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara
dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan
mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara
kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal
1 Ayat 1.
Pengertian NKRI, Fungsi NKRI,
Tujuan NKRI
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
NKRI
Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang
terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk
negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat,
suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Sedang Istilah Negara Kesatuan
Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini
dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten
dan provinsi itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Secara umum fungsi dan Tujuan
negara ialah:
Fungsi negara
2. Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan,
serta keadilan bagi rakyatnya.
3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini
negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di
masyarakat.
4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara
serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam
kelangsungan hidup negara.
