Senin, 10 Oktober 2016

TUGAS KEWARGANEGARAAN


WARGANEGARA
1.      Pengertian Warga Negara
..........  Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warrga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Ada beberapa pengertian warga Negara yaitu :
v  AS hikam di dalam Ghazali (2004)
Mendefinisikan bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari citizen  artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
v  Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
v  Dalam UUD 1945 pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
v  Pasal 1 UU No. 24/1958
Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.

..........  Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warga negara (orang asing). Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduannya sangat berbeda, yakni:
  1. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutusakan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional, misalnya seorang yang kawin dengan orang perancis, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
  2. Penduduk yang bukan warga negara(orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutanbertempat tinggal dalam wilayah negara  tersebut.

Kewarganegaraan
..........  Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan diebdakan menjadi dua, yaitu :
 a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
1)   Kewarganrgaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikata hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
2)   Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah,  ikatan tanah air, dll.
b. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan  Materiil
1)   Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2)   Kewarganegaraan dalam arti Materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
..........  Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

2.      ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
..........  Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seorang yang diakui sebagai warga negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.
..........  Dalam menerapkan asas kewarganegaraan itu, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Asas kewarganegaraan  berdasarkan kelahiran  ada dua asas yaitu : ius soli  (tempat kelahiran), ius sanguinis (keturunan). Sedangkan berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu : asas kepastian hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
a. Asas  Ius Soli (tempat kelahiran)
Istilah ini diambil dari bahsa Latin, yakni ius berarti hukum, pedomaan atau dalil, Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut lahir. Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapat hak sebagai warga negara.
b. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Contohnya, jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara misalkan saja Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
 2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
a. Asas persamaan hukum
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat
Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.
3.      WARGA NEGARA INDONESIA
..........  Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
  1. Dalam UUD 1945 pasal 26
  2. Yang menjadi warga negara ialah orang-oran bangsa Indnesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  3. Penduduk ialah warga negara Indonesia  dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    1. UU No. 3 tahun 1946
..........  Sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 diatas, Pemerintah Republik Indonesia pada April 1946 dengan resmi telah mengundangkan UU No.3 Tahun 1946. Menurut UU ini yang dimaksud dengan penduduk Negara adalah mereka yang telah bertempat tinggal di Tanah Air kita selama satu tahun berturut-turut. Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)         Penduduk asli dalam wilayah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut.
b)        Istri seorang Warganegara Indonesia.
c)         Keturunan dari seorang warganegara yang menikah dengan warganegara asing.
d)        Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan cara yang sah.
e)         Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orang tuanya.
f)         Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal.
g)        Orang yang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun dan telah menikah. Dalam hal ini warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara negara dari negara lain.
h)        Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jelas pewarganegaraan (naturalisasi).

4.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
v  Hak warga negara
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”
  • Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
  • Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkang pikiran baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
  • Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercaannya itu”
  • Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
  • Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
  • Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945)
  • Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)

v  Kewajiban warga negara
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  • Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
  • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara

REFERENSI :
  1. Azra, azyumardi. 2005. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: PRENADA MEDIA.
  2. Winarno, dwi. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan: Paradigma Baru. Jakarta: PT Bumi Aksara.
  3. Kaelan MS dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakartra: Paradigma.
  4. Ubaidillah, Ahmad, (et al). 2000. Pendidikan Kewarganegaraan:Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
  5. Sukaya, Endang Zaelani, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
  6. https://iinaprilian.wordpress.com/2010/11/23/contoh-kasus-status-kewarganegaraan-anak-dalam-perkawinan-campuran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar