WARGANEGARA
1. Pengertian Warga Negara
.......... Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka,
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warrga dari suatu
Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Ada
beberapa pengertian warga Negara yaitu :
v
AS hikam di dalam Ghazali (2004)
Mendefinisikan
bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari citizen artinya
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
v
Koerniatmanto S
Mendefinisikan
warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga
Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
v
Dalam UUD 1945 pasal 26
Warga
Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga Negara.
v
Pasal 1 UU No. 24/1958
Warga
Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau peraturan yang
berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.
.......... Penduduk suatu negara dapat
dibagi atas warganegara dan bukan warga negara (orang asing). Dalam hubungan
dengan negara yang didiaminya, keduannya sangat berbeda, yakni:
- Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutusakan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional, misalnya seorang yang kawin dengan orang perancis, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
- Penduduk yang bukan warga negara(orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutanbertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
Kewarganegaraan
.......... Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara. Istilah kewarganegaraan diebdakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan Sosiologis
1)
Kewarganrgaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikata hukum antara
warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan, dll.
2)
Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum,
tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan
sejarah, ikatan tanah air, dll.
b.
Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
1)
Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2)
Kewarganegaraan dalam arti Materiil menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
.......... Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangkutan. Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak
jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
2. ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
.......... Sebagaimana dijelaskan di
muka bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung
jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seorang yang diakui
sebagai warga negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk
menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan
dan kewenangan untuk menetukan asas kewarganegaraan seseorang.
.......... Dalam menerapkan asas
kewarganegaraan itu, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas yaitu : ius
soli (tempat kelahiran), ius sanguinis (keturunan). Sedangkan
berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu : asas kepastian hukum dan asas
persamaan derajat.
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran
a. Asas Ius Soli (tempat
kelahiran)
Istilah
ini diambil dari bahsa Latin, yakni ius berarti hukum, pedomaan atau
dalil, Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah atau
dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat dimana orang tersebut lahir. Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut
asas ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapat
hak sebagai warga negara.
b. Asas Ius Sanguinis
(keturunan)
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas
ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan
dari orang tersebut. Contohnya, jika sebuah negara menganut asas ius
sanguinis, maka seseorang yang dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan
suatu negara misalkan saja Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status
kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
2.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
a. Asas persamaan hukum
Asas
ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan
suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat
Asas
ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya sebelum berkeluarga.
3. WARGA NEGARA INDONESIA
.......... Dalam sistem kewarganegaraan
di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar
terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya
kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
- Dalam UUD 1945 pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-oran bangsa Indnesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- UU No. 3 tahun 1946
.......... Sebagai pelaksanaan dari pasal
26 UUD 1945 diatas, Pemerintah Republik Indonesia pada April 1946 dengan resmi
telah mengundangkan UU No.3 Tahun 1946. Menurut UU ini yang dimaksud dengan penduduk
Negara adalah mereka yang telah bertempat tinggal di Tanah Air kita selama
satu tahun berturut-turut. Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Penduduk asli dalam wilayah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli tersebut.
b)
Istri seorang Warganegara Indonesia.
c)
Keturunan dari seorang warganegara yang menikah dengan warganegara asing.
d)
Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui dengan
cara yang sah.
e)
Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak diketahui siapa orang
tuanya.
f)
Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai
kewarganegaraan Indonesia meninggal.
g)
Orang yang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di
Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun dan telah
menikah. Dalam hal ini warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan
keterangan bahwa ia adalah warga negara negara dari negara lain.
h)
Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jelas pewarganegaraan
(naturalisasi).
4.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
v
Hak warga negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”
- Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkang pikiran baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang”
- Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercaannya itu”
- Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945)
- Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
v
Kewajiban warga negara
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
- Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara
REFERENSI :
- Azra, azyumardi. 2005. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: PRENADA MEDIA.
- Winarno, dwi. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan: Paradigma Baru. Jakarta: PT Bumi Aksara.
- Kaelan MS dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakartra: Paradigma.
- Ubaidillah, Ahmad, (et al). 2000. Pendidikan Kewarganegaraan:Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
- Sukaya, Endang Zaelani, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
- https://iinaprilian.wordpress.com/2010/11/23/contoh-kasus-status-kewarganegaraan-anak-dalam-perkawinan-campuran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar