KONSTITUSI
1.
Definisi
konstitusi
Pengertian konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
Aturan tata tertib hidup bernergara yang
menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai
hukum dasar atau konstitusi.
Konstitusi
sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu
sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut
- Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
- Diterima oleh seluruh rakyat.
- Bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
- Secara etimologi kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituir sama dengan Membentuk = pembentukan suatu Negara/menyusun dan menyatakan sebuah Negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Bahasa belanda konstitusi = Groungwet = undang – undang dasar (ground = Dasar, wet = undang-undang. Di Jerman kata konstitusi dikenal dengan istilah Grundgeset, yang berarti Undang-undang dasar (grund = dasar, gesetz = undang-undang.
- Secara terminologi konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk unsur mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan Masyarakat (rakyat) dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Namun apabila konstitusi dipandang sebagai fundamental laws atau lembaran hukum dasar bagi segala kehidupan masyarakat di suatu negara, maka jelaslah konstitusi menjadi bagian kajian ilmu hukum. Kemudian apabila konstitusi dipandang sebagai peratutran dasar paling awal bagi pembentukan atau pendirian sebuah Negara, maka konstitusi merupakan bagian dari kajian ilmu Negara. Sementara apabila konstitusi dipandang sebagai lembaran konsesus politik segenap masyarakat sebuah Negara-bangsa, maka jelaslah konstitusi merupakan bagian dari kajian ilmu politik.
2.
Sejarah konstitusi
Sebagai Negara yang
berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan
undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima
sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei
1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan
dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno
dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri
dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil
dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan
berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno
Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun
konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain
Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,
Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr.
Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr.
Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi),
Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso,
Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Latar belakang
terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain
berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai
Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan
perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan
penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu
Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing
bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga
diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa
Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang
selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya.
Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan
leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan
tiba.
Setelah
kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut:
- Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
- Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
- Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
- Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional.
- Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
·
Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia.
·
Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
·
Kedaulatan
yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia.
·
Pemerintah
yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan
pemerintahan Negara
3. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Sebagai
Konstitusi Negara Indonesia
Dalam
sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah
berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945
terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan
Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri
atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6
bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juli
1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
· UUD 1945 yang belum diamandemen
· UUD 1945 yang sudah diamandemen (tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan
tahun 2002).
(Winarno,2008)
4. Mahkamah
Konstitusi
Pengertian
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kenegaraan yang dibuat untuk mengawal (to
guard) konstitusi, agar dilaksanakan dan dihormati baik dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara maupun warga negara.
Di beberapa negara bahkan dikatakan
bahwa mahkamah konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi.
Fungsi Mahkamah Konstitusi tercantum
dalam UUD 1945 untuk menangani perkara tertentu di
bidang ketatanegaraan, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga konstitusi agar
dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan cita-cita demokrasi dan
kehendak rakyat. Keberadaan mahkamah konstitusi sekaligus untuk menjaga
terselenggaranya suatu pemerintahan negara yang stabil dan sebagai koreksi
terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang menimbulkan
tafsir ganda terhadap konstitusi.
Fungsi Mahkamah Konstitusi menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie yaitu menegakkan
keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. Tugas mahkamah
konstitusi untuk mendorong dan menjamin agar negara secara konsisten dan
bertanggung jawab. Oleh karena sistem konstitusi memiliki kelemahan, maka perlu
peran mahkamah konstitusi sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu
hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat.
Lembaga negara lain dan bahkan orang
per orang boleh saja menafsirkan arti dan makna dari ketentuan yang ada dalam
konstitusi, karena memang tidak selalu jelas dan rumusannya luas dan
kadang-kadang kabur atau tidak jelas. Akan tetapi, yang menjadi otoritas akhir
untuk memberi tafsir yang mengikat adalah mahkamah konstitusi. Tafsiran yang
mengikat tersebut hanya diberikan dalam putusan mahkamah konstitusi atas
pengujian yang diajukan kepadanya. Hal ini berbeda dengan beberapa mahkamah
konstitusi di bekas negara komunis yang telah melangkah menjadi negara
demokrasi konstitusional, mereka boleh memberi fatwa (advisory) atau
bahkan menafsirkan konstitusi jika anggota parlemen, presiden atau pemerintah
meminta.
Referensi :
http://hitamkopiku.blogspot.co.id/2013/12/makalah-konstitusi-negara.htmlhttp://duaphi.blogspot.co.id/2013/06/makalah-konstitusi-negara_15.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-fungsi-dan-wewenang-mahkamah-konstitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar