Kamis, 18 April 2019

SEGMENTASI PASAR GLOBAL

                                                   SEGMENTASI PASAR GLOBAL
 
 -Segmentasi pasar adalah proses memilih suatu pasar ke dalam berbagai kelompok pelanggan yang  berperilaku sama atau memiliki kebutuhan serupa. Pemasaran segmen, segmen pasar terdiri dari kelompok pelanggan yang memiliki seperangkat keinginan yang sama. Pemasar tidak menciptakan segmen, tugas pemasar adalah mengidentifikasi segmen dan memutuskan yang mana yang akan menjadi target.
 -Segmentasi pasar merupakan suatu aktivitas membagi atau mengelompokkan pasar yang heterogen menjadi pasar yang homogen atau memiliki kesamaan dalam hal minat, daya beli, geografi, perilaku pembelian maupun gaya hidup.
*Kriteria Segmentasi Pasar Global, yaitu :
 1.Segmentasi Gografis
     Segmentasi geografis merupakan suatu aktivitas pemasaran yang dilakukan dengan membagi-bagi pasar dalam beberapa unit geografis yang berbeda-beda seperti daerah, populasi, kepadatan dan iklim.Keungguakn utama segmentasi geografis adalah kedekatanyya (proximity). Di mana pasar pada segmen yang sama relative dekat satu sama lainnya dan mudah didatangi pada kunjungan yana sama atau dihubungi dalam zone waktu yang sama.
   Segmentasi geografi meminta pembagian pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti Negara, Negara Bagian, Wilayah, Propinsi, Kota, atau RT. Perusahaan memutuskan untuk beroperasi dalam satu atau beberapa wilayah geografi atau beroperasi diseluruh wilayah tetapi memberikan perhatian pada variasi lokal dalam kebutuhan preferensi geografi. 

 2.Segmentasi demografis
      Didasarkan pada karakteristik populasi yang dapat diukur, seperti umur, jenis kelamin, pendapatan, pendidikan, dan pekerjaan. Sejumlah kecenderungan demografi global, seperti semakin sedikit pasangan yang menikah, semakin sedikit jumlah anak dalam keluarga, perubahan peran wanita dan pendapatan serta pendapatan serta standar hidup yang semakin tinggi, merupakan pendorong munculnya segmen global.
   Segmentasi demografi terdiri dari pembagian pasar menjadi kelompok-kelompok dengan dasar variabel-variabel demografi seperti usia, jenis kelamin, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga, penghasilan, pekerjaan, pendidikan, agama, ras, dan kewarganegaraan. Variabel demografi merupakan dasar paling popular membedakan kelompok-kelompok pelanggan. Satu alasan bahwa keinginan, preferensi, dan tingkat pemakaian konsumen sering sangat berhubungan dengan variabel-variabel demografi.

3. Segmentasi Psikografis
      Segmentasi Psikografis, adalah proses pengelompokan orang dalam arti sikap, nilai-nilai yang dianut dan gaya hidup. Psikografis: Suatu aktivitas pemasaran yang dilakukan dengan membagi konsumen atas beberapa grup yang berbeda-beda dengan basis variabel gaya hidup dan kepribadian.
   Dalam segmentasi psikografi, pembeli dibagi menjadi kelompok yang berbeda berdasarkan kelas social, gaya hidup, dan/kepribadian. Orang-orang kelompok demografi yang sama dapat menunjukkan bentuk psikografi yang sangat berbeda.
  a. Kelas sosial
     Memiliki pengaruk kuat pada preferensi seseorang terhadap suatu produk dan jasa, misalnya mobil, pakain rumah, kebiasaan membaca, dan sebagainya. Banyak perusahaan merancang barang atau jasa badi kelas sosial tertentu.
  b. Gaya Hidup
     Minat produk orang-orang dipengaruhi pada gaya hidup mereka. Sebenarnya, barang yang mereka konsumsi menunjukkan gaya hidup mereka.
  c. Kepribadian
     Pemasar telah menggunakan variable kepribadian untuk mensegmentasikan pasar. Mereka memberikan produk mereka kepribadian merek yang berhubungan dengan kepribadian konsumen.

TEORI KARL MARX DALAM PERKEMBANGAN MASYARAKAT KOMUNAL PRIMITIF (PRIMITIVE COMMUNAL)

 TEORI KARL MARX

POKOK-POKOK TEORI DAN PEMIKIRAN KARL MARX

1.Teori Matrialisme Historis
    Marx mengungkapkan bahwa bukanlah ide (ang akan menen!ukan reali!as, akan !e!apireali!as sosial yang akan menentukan cara bagaimana manusia berpikir dengan cara berproduksi manusia yang akan menemukan interaksi dan hubungan sosial di lingkungan dengan cara berproduksi ini menjadi hakikat utama manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari.Kerja adalah hakikat manusia yang paling utama, karena kerja merupakan cara manusia mengaktualisasikan diri dan menyalurkan eksistensinya.Kerja menjadi penghubung antara individu dengan individu yang lain untuk saling berinteraksi satu sama lain demi kelangsungan kehidupan sosial kemasyarakatan individu merasa ada ketika mereka mengekspresikan kehidupannya yaitu dengan cara bekerja sesuai dengan kehendak mereka cara manusia berproduksi menentukan cara berpikir dan hasratnya  oleh sebab itu hubungan sosial ataupun ekonomi bergantung pada cara berproduksi setiap individu.Marx berpendapa! bahwa insitusi-instusi dan lembaga-lembaga negara bergantung pada kondisi ekonomi sebagai pendorong utama penciptaan struktur sosial yang begi!u luas Seperti kapitalisme yang menciptakan hasrat terhadap uang dan barang serta penindasan terhadap buruh yang tak mempunyai alat-alat produksi.

2.Metode Dialektika
    Dialektika adalah sebuah proses dimana elemen antar individu ataupun kelompok saling bersitegang dan berlasanan dalam memaknai sebuah posisi sosial ataupun sudut pandang argumentasi.Dialektika mencakup proses Tesis pembenaran, Antitesis sanggahan penolakan,dan Sintesis integrasi Proses dialektika merupakan hukum alam yang pasti akan terjadi ketika indivi dua atau kelompok saling bersitegang dan berkonflik Karena pada dasarnya konflik merupakan hal yang alami Karena manusia berbeda satu dengan yang lainnya secara sifat sehingga perbedaan kepentingan merupakan hal yang lumrah, akan tetapi secara kodrai manusia mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebab itu dialektika menjadi rumus untuk memecahkan persoalan sosial.

3.Teori Nilai Lebih
    Kemunculan kapitalisme pada abad ke 19 telah membawa perubahan besar pada masyarakat eropa terutama pada level produksi massal Masyarakat proletar yang tidak mempunyai modal dan alat produksi terpaksa harus bekerja sebagai buruh dengan upah yang sangat murah dan dengan kondisi yang begitu menyedihkan Dengan sistem kerja sampai 14 jam per hari membuat buruh tersiksa dalam pekerjaannya, dengan upah murah yang diterimanya ia tak cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun kebutuhan keluargannya.Kapitalisme merupakan perbudakan modern yang diterima secara luas oleh masyarakat di dunia Rumus ekonomi klasik adalah > B MC >,maksutnnya komoditas yang dimiliki individu merupakan ala! tukar utama dalam perekonomian dan uang hanya sebagai barang bukti alat pertukaran.

4. Teori Alienasi / Keterasingan
    Alam produksi kapitalisme selalu menciptakan kesengsaran terhadap buruh bekerja siang dan malam mereka selalu diberi target produksi yang cukup tinggi yang diberikan oleh pemilik  perusahaan buruh Teraleniasi atau Terasing dari hubungan sosialnnya baik dengan teman-teman,keluarga, lingkungan sosial bahkan dengan barang yang telah ia produksi sendiri.Dalam perusahaan besar buruh terspesialisasi dalam beberapa mode produksi yang sangat kompleks, buruh yang satu dengan buruh yang lain harus bersaing keras untuk mendapatkan upah dari pemilik modal Persaingan diantara mereka membuat hubungan sosial diantara mereka semakin renggang dan individualis.Buruh tak pernah di bolehkan untuk menikmati produk yang mereka hasilkan sendiri, bahkan ia terasing dari produknnya karena buruh tak pernah tahu produk apa yang mereka hasilkan.Hal ini merupakan bentuk dari spesialisasi di ruang produksi yang begitu rumit.

5.Teori Perjuangan Kelas
    Karl Marx merumuskan teori perjuangan kelas sebagai basis perlawanan terhadap kapitalis.Marx berpendapat bahwa orang yang paling dirugikan dari sistem kapitalisme ini adalah buruh, maka dari itu buruh harus merevolusionerkan dirinya untuk melawan kapitalis, Kesadaran kritis buruh harus dipompa dan disebarluaskan kepada buruh-buruh yang lain di seluruh dunia,Oleh sebab itu Marx dan Engels membentuk Organisasi serikat pekerja yang beranggotakan banyak negara di dunia international merupakan bentuk dari kepedulian Marx sebagai filsuf dan pemikir yang ingin merubah keadaan masyarakat, melalui organisasi serikat pekerja inilah buruh dilatih untuk megetahui kegiatan-kegiatan perekonomian, mereka dilatih un!uk kritis dan mereka dilatih untuk berfilsafat.

Jumat, 03 November 2017

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

                    MAKALAH SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

                         BAB I
                         PENDAHULUAN

  A.Latar belakang
    Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Nilai-nilai pancasila tersebut sudah ada sejak dahulu kala yang merupakan terapan dalam kehidupan sehari-hari.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Namun sudahkan kita mengetahui bagaimana pancasila itu dibentuk? Apa kendala dalam pembentukan pancasila tersebut? Untuk itulah kami membuat makalah “Lahirnya Pancasila.” Agaa kita mengetahui bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila itu dan Agar kita sadar pentingnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

  B.Tujuan
1.Mengetahui bahwa pancasila dibentuk dengan susah payah
2.Mengetahui bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila tersebut
3.Menyadari akan pentingnya pancasila sebagai dasar negara

C.Batasan Masalah
1.Pengertian pancasila
2.Kekalahan Jepang dalam Perang Asia Pasifik
3.Pembentukan BPUPKI
4.Panitia sembilan
5.Piagam Jakarta

Rabu, 11 Oktober 2017

ARTIKEL PANCASILA

ARTIKEL PANCASILA

Peranan Pembukaan UUD 1945 dalam 4 Pilar kebangsaan

Latar belakang masalah
    Berbagai fenomena bermunculan seiring semakin menipisnya realisasi nilai-nilai luhur yang terkemas dalam empat pilar kebangsaan. Menjadi menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana seharusnya empat pilar kebangsaan yakni  Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dapat benar-benar fungsional dalam memembentuk karakter bangsa dan bernegara? Bagaimana pilar kebangsaan dapat berjalan sinergis sehingga menopang terciptanya karakter bangsa yang dicita-citakan. Tulisan ini akan mencoba menjawab secara ringkas permasalahan tersebut di atas dalam perspektif keterkaitan pilar kebangsaan dengan karakter yang semestinya tercipta, agar negara Indonesia yang dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.

1.)  Pancasila
    Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauungselalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain. Keseluruhan sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila ketuhanan yang maha esa), jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak/perbuatan serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.[3]
Demikianlah pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, pengertian-pengertian yang berhubungan dengan pancasila dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

1.Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
6.Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.Pancasila sebagagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

2.)  Undang-Undang Dasar 1945
    Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu, landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memancarkan tekad dankomitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini adalah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah keniscayaan. Alasan kedua adalah di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya NKRI. Tujuan negara itu meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan  lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat adalah karena nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945 menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.

Selasa, 03 Oktober 2017

CITA-CITA DAN TUJUAN PANCASILA

CITA-CITA DAN TUJUAN PANCASILA

A.LATAR BELAKANG
Manusia dalam mewujudkan tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, manusia membutuhkan lembaga bersama untuk melindungi haknya. Dalam pengertian inilah manusia membutuhkan suatu negara.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang  menerima keberadaan organisasi ini. Keberadaan negara, seperti organisasi  secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita- citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai- nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita- cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi  merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara konstitusi dikelola.
Menurut Ernest Renan, tokoh yang berasal dari Prancis, bangsa merupakan sekelompok manusia yang dipersatukan karena persamaan tujuan/ cita- cita untuk mendirikan negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Karena itulah, sebuah negara pasti memiliki cita- cita yang ingin diwujudkannya. Tanpa adanya cita- cita, sebuah negara tidak akan mampu maju dan berkembang. Negara tersebut akan tidak memiliki tujuan yang ingin dicapainya dan terombang- ambing.
Cita-cita nasional suatu bangsa dinyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Cita- cita tersebut merupakan rumusan kehendak (aspirasi) langsung yang sangat luhur dan tinggi. Peranan cita-cita bagi suatu bangsa sangat penting karena memberi gairah dan menjiwai kehidupan, menjadi pengarah yang abadi, dan menjadi sumber kekuatan bangsa. Dengan kata lain, cita-cita bangsa mempunyai fungsi penentu bagi tujuan nasional.
Indonesia, sebagai negara yang merdeka, tentunya memiliki sebuah cita- cita yang luhur. Cita- cita bangsa Indonesia termuat secara tegas dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang sebenarnya merupakan  penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila. Tujuan  yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Bagi bangsa Indonesia, cita-cita nasional terdapat dalam alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama berbunyi ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Adapun alinea kedua berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

B.PEMBAHASAN
Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 maka bangsa Indonesia menjadi sebuah negara yang bebas mengatur  pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan dari bangsa lain. Proklamasi, ditinjau dari segi sosial merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Salah satu cita- cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur ini dituangkan ke dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
Pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 di atas jelas bahwa cita- cita bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Apabila kita perhatikan, Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar 1945. Pokok- pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah:
1.“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia   dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.  Negara, menurut pengertian Pembukaan ini menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
3.“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Tentunya hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4.“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lainnya untuk memelihara budi pekerti  kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.

   

Dengan demikian, apabila kita perhatikan dan bandingkan antara keempat pokok Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dengan sila- sila Pancasila, tampak bahwa pokok- pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan cita- cita yang luhur bangsa Indonesia. Selanjutnya, pokok- pokok pikiran tersebut dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai tujuan sekaligus cita- cita yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia pernah disampaikan oleh Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Inti dari isi pernyataan Presiden Soeharto saat itu adalah sebagai berikut: “ Cita- cita luhur negara kita tegas dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila. Maka dengan demikian, Pancasila juga merupakan cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita- cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.” Pencapaian tujuan dan cita- cita bangsa Indonesia tersebut telah dioperasionalkan dalam tujuan Pembangunan Nasional yang akan mewujudkan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dengan menggunakan kompas pedoman yang ditunjukkan oleh Undang Undang Dasar 1945.
Pancasila yang menjiwai Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan beradab.
Pancasila sebagai cita-cita bangsa juga berarti bahwa untuk mencapai cita-cita itu sendiri kita harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa, bermaasyarakat, dan bernegara. Sikap-sikap positif yang harus kita lakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dapat diwujudkan dalam bentuk:
  Sikap positif terhadap sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya menjujunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
•Mengembangkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang
•Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
•Melaksanakan kewajiban dalam keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa
•Membina kerjasama dan tolong- menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan masing- masing.
  Sikap positif terhadap sila “ Kemanusiaan yag adil dan beradab”
Dalam menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan yang adil dan beradab kita harus bersikap menghormati orang lain sesuai harkat dan marabatnya . Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan.
•Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan seperti menolong orang lain
•Mengembangkan sikap tenggang rasa
•Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
•Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan suku, agama, keturunan, maupun kedudukan social.
  Sikap positif terhadap sila “ Persatuan Indonesia”
Setiap warga negara harus mempertahankan keutuhan dan kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia
•Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia
•Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
•Sanggup dan rela berkorban terhadap bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan
•Memajukan pergaulan demi persatuan dan keatuan bangsa.
  Sikap positif terhadap sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”
Sila ini mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia.
•Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
•Menghormati pendapat orang lain tanpa memaksakan kehendak
•Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
•Memberi kepercayaan kepada wakil- wakil rakyat yang telah dipilih untuk melaksanakan dan menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya.
  Sikap positif terhadap sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dengan mengamalkan sila ini diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud
•Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas masalah- masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara
•Mengembangkan sikap gotong- royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar
•Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau umum
•Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata
Dengan mengamalkan nilai- nilai Pancasila tadi maka cita- cita yang luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri, akan terwujud.

PENUTUP
C.KESIMPULAN
Sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia memiliki cita- cita yang luhur, yaitu terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Cita- cita bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang sebenarnya merupakan pancaran dari dasar falsafah Pancasila. Jadi, Pancasila merupakan cita- cita bangsa Indonesia.
Pancasila berperan sebagai keinginan atau tujuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia sehingga Pancasila merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Karena itu, agar cita- cita bangsa Indonesia terwujud maka perlu usaha yang sungguh - sungguh serta terpadu. Pengamalan Pancasila harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sumber : http://diazanggicha.blogspot.co.id/



Rabu, 07 Desember 2016

TUGAS UAS KEWARGANEGARAAN



NEGARA HUKUM (Konsep dasar dan Implementasinya di Indonesia )



A. Pengertian Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.

B. Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia
Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid.
1. unsur-unsur rechtsstaat :
            a.  adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).
b.  adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungi          HAM,
            c.  pemerintahan berdasarkan peraturan,
            d.  adanya peradilan administrasi; dan
Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.
Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.

Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1. Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.

2. Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.

3. Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
 a. The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan                      sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
 b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
 c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Selasa, 06 Desember 2016

TUGAS UASKEWARGANEGARAAN






Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
Admin I Dec 12, 2015 Kebangsaan
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI - Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas) saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.
Pengertian NKRI, Fungsi NKRI, Tujuan NKRI
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI

Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Secara umum fungsi dan Tujuan negara ialah:
Fungsi negara

1.  Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
2.  Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam    masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.