Negara adalah suatu
wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem
pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Selain itu
kita dapat mengelompokkan pengertian
negara menjadi empat yaitu pengertian negara ditinjau dari
organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan intergrasi
antara pemerintah dan
rakyatnya. Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini
merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat
(bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa
Jerman). Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak diartikan oleh para ahli
berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Menurut
Prof. Mr. L. J Van Apeldoorn, Negara memiliki beberapa pengertian, seperti
berikut ini:
v
Negara
diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan
kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu
daerah.
v
Negara
diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang
hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
v
Negara
mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah
yang didalamnya didiami oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
v
Negara
berarti kas Negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh
penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
Pengertian
Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
v
Menurut Karl Marx: Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia
(penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
v
Menurut Logeman: Negara adalah organisasi kekuasaan terdiri
atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan
itu.
v
George Jellinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
Pengertian
Negara ditinjau dari organisasi politik:
v
Menurut Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
v
Menurut Robert Mac Iver: Negara adalah organisasi
politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara
ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan
menciptakan kesejahteraan umum.
v
Menurut Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
Pengertian
Negara sebagai organisasi kesusilaan:
v
Menurut Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan
universal.
v
Menurut JJ Rousseau: Negari adalah organisasi yang mempunyai
kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban
kehidupan manusia.
Adapun
pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
v
Menurut Sunarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
v
Menurut H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
v
Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga dan
desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
v
Menurut Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat
yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut
diperoleh karena factor politik.
v
Menurut Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil
menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui
penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
v
Menurut Kranenburg: Negara adalah suatu system dari tugas-tugas
umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi
tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang berdaulat.
Oleh : Wulandari