Jumat, 03 November 2017

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

                    MAKALAH SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

                         BAB I
                         PENDAHULUAN

  A.Latar belakang
    Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Nilai-nilai pancasila tersebut sudah ada sejak dahulu kala yang merupakan terapan dalam kehidupan sehari-hari.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Namun sudahkan kita mengetahui bagaimana pancasila itu dibentuk? Apa kendala dalam pembentukan pancasila tersebut? Untuk itulah kami membuat makalah “Lahirnya Pancasila.” Agaa kita mengetahui bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila itu dan Agar kita sadar pentingnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

  B.Tujuan
1.Mengetahui bahwa pancasila dibentuk dengan susah payah
2.Mengetahui bagaimana perjuangan dalam membuat pancasila tersebut
3.Menyadari akan pentingnya pancasila sebagai dasar negara

C.Batasan Masalah
1.Pengertian pancasila
2.Kekalahan Jepang dalam Perang Asia Pasifik
3.Pembentukan BPUPKI
4.Panitia sembilan
5.Piagam Jakarta

Rabu, 11 Oktober 2017

ARTIKEL PANCASILA

ARTIKEL PANCASILA

Peranan Pembukaan UUD 1945 dalam 4 Pilar kebangsaan

Latar belakang masalah
    Berbagai fenomena bermunculan seiring semakin menipisnya realisasi nilai-nilai luhur yang terkemas dalam empat pilar kebangsaan. Menjadi menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana seharusnya empat pilar kebangsaan yakni  Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dapat benar-benar fungsional dalam memembentuk karakter bangsa dan bernegara? Bagaimana pilar kebangsaan dapat berjalan sinergis sehingga menopang terciptanya karakter bangsa yang dicita-citakan. Tulisan ini akan mencoba menjawab secara ringkas permasalahan tersebut di atas dalam perspektif keterkaitan pilar kebangsaan dengan karakter yang semestinya tercipta, agar negara Indonesia yang dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.

1.)  Pancasila
    Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauungselalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain. Keseluruhan sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila ketuhanan yang maha esa), jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak/perbuatan serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.[3]
Demikianlah pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, pengertian-pengertian yang berhubungan dengan pancasila dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

1.Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
6.Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.Pancasila sebagagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

2.)  Undang-Undang Dasar 1945
    Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu, landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memancarkan tekad dankomitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini adalah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah keniscayaan. Alasan kedua adalah di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya NKRI. Tujuan negara itu meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan  lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat adalah karena nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945 menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.

Selasa, 03 Oktober 2017

CITA-CITA DAN TUJUAN PANCASILA

CITA-CITA DAN TUJUAN PANCASILA

A.LATAR BELAKANG
Manusia dalam mewujudkan tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, manusia membutuhkan lembaga bersama untuk melindungi haknya. Dalam pengertian inilah manusia membutuhkan suatu negara.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang  menerima keberadaan organisasi ini. Keberadaan negara, seperti organisasi  secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita- citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai- nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita- cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi  merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara konstitusi dikelola.
Menurut Ernest Renan, tokoh yang berasal dari Prancis, bangsa merupakan sekelompok manusia yang dipersatukan karena persamaan tujuan/ cita- cita untuk mendirikan negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Karena itulah, sebuah negara pasti memiliki cita- cita yang ingin diwujudkannya. Tanpa adanya cita- cita, sebuah negara tidak akan mampu maju dan berkembang. Negara tersebut akan tidak memiliki tujuan yang ingin dicapainya dan terombang- ambing.
Cita-cita nasional suatu bangsa dinyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Cita- cita tersebut merupakan rumusan kehendak (aspirasi) langsung yang sangat luhur dan tinggi. Peranan cita-cita bagi suatu bangsa sangat penting karena memberi gairah dan menjiwai kehidupan, menjadi pengarah yang abadi, dan menjadi sumber kekuatan bangsa. Dengan kata lain, cita-cita bangsa mempunyai fungsi penentu bagi tujuan nasional.
Indonesia, sebagai negara yang merdeka, tentunya memiliki sebuah cita- cita yang luhur. Cita- cita bangsa Indonesia termuat secara tegas dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang sebenarnya merupakan  penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila. Tujuan  yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Bagi bangsa Indonesia, cita-cita nasional terdapat dalam alinea pertama dan kedua Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama berbunyi ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Adapun alinea kedua berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

B.PEMBAHASAN
Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 maka bangsa Indonesia menjadi sebuah negara yang bebas mengatur  pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan dari bangsa lain. Proklamasi, ditinjau dari segi sosial merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Salah satu cita- cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur ini dituangkan ke dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
Pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 di atas jelas bahwa cita- cita bangsa Indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Apabila kita perhatikan, Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar 1945. Pokok- pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah:
1.“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia   dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.  Negara, menurut pengertian Pembukaan ini menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
3.“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Tentunya hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4.“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, Undang Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lainnya untuk memelihara budi pekerti  kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur.

   

Dengan demikian, apabila kita perhatikan dan bandingkan antara keempat pokok Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dengan sila- sila Pancasila, tampak bahwa pokok- pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan cita- cita yang luhur bangsa Indonesia. Selanjutnya, pokok- pokok pikiran tersebut dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai tujuan sekaligus cita- cita yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia pernah disampaikan oleh Presiden Soeharto di depan Sidang DPRGR pada tanggal 16 Agustus 1967. Inti dari isi pernyataan Presiden Soeharto saat itu adalah sebagai berikut: “ Cita- cita luhur negara kita tegas dimuat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa Pancasila. Maka dengan demikian, Pancasila juga merupakan cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita- cita luhur inilah yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.” Pencapaian tujuan dan cita- cita bangsa Indonesia tersebut telah dioperasionalkan dalam tujuan Pembangunan Nasional yang akan mewujudkan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dengan menggunakan kompas pedoman yang ditunjukkan oleh Undang Undang Dasar 1945.
Pancasila yang menjiwai Pembukaan UUD 1945, yang menjadi dasar dalam tujuan kita berbangsa dan bernegara, dalam tataran implementasinya harus mengarah kepada terwujudnya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan. Oleh karenanya, lembaga-lembaga negara terkait, terutama pemerintah, tidak boleh ragu-ragu dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang dalam masyarakat yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila dan sendi-sendi bangsa. Segala tindakan yang melawan konstitusi dan hukum, tentu harus diselesaikan dengan tegas pemerintah dan perangkat hukum melalui jalur hukum yang berkeadilan dan beradab.
Pancasila sebagai cita-cita bangsa juga berarti bahwa untuk mencapai cita-cita itu sendiri kita harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa, bermaasyarakat, dan bernegara. Sikap-sikap positif yang harus kita lakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dapat diwujudkan dalam bentuk:
  Sikap positif terhadap sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya menjujunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
•Mengembangkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang
•Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
•Melaksanakan kewajiban dalam keyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa
•Membina kerjasama dan tolong- menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan masing- masing.
  Sikap positif terhadap sila “ Kemanusiaan yag adil dan beradab”
Dalam menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan yang adil dan beradab kita harus bersikap menghormati orang lain sesuai harkat dan marabatnya . Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan.
•Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan seperti menolong orang lain
•Mengembangkan sikap tenggang rasa
•Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
•Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi manusia tanpa membedakan suku, agama, keturunan, maupun kedudukan social.
  Sikap positif terhadap sila “ Persatuan Indonesia”
Setiap warga negara harus mempertahankan keutuhan dan kekokohan Negara Kesatuan Republik Indonesia
•Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia
•Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
•Sanggup dan rela berkorban terhadap bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan
•Memajukan pergaulan demi persatuan dan keatuan bangsa.
  Sikap positif terhadap sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”
Sila ini mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkah laku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat Indonesia.
•Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
•Menghormati pendapat orang lain tanpa memaksakan kehendak
•Mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
•Memberi kepercayaan kepada wakil- wakil rakyat yang telah dipilih untuk melaksanakan dan menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya.
  Sikap positif terhadap sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dengan mengamalkan sila ini diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud
•Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar atas masalah- masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara
•Mengembangkan sikap gotong- royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar
•Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau umum
•Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata
Dengan mengamalkan nilai- nilai Pancasila tadi maka cita- cita yang luhur bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri, akan terwujud.

PENUTUP
C.KESIMPULAN
Sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia memiliki cita- cita yang luhur, yaitu terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan kedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Cita- cita bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang sebenarnya merupakan pancaran dari dasar falsafah Pancasila. Jadi, Pancasila merupakan cita- cita bangsa Indonesia.
Pancasila berperan sebagai keinginan atau tujuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia sehingga Pancasila merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Karena itu, agar cita- cita bangsa Indonesia terwujud maka perlu usaha yang sungguh - sungguh serta terpadu. Pengamalan Pancasila harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sumber : http://diazanggicha.blogspot.co.id/